IDENTITAS PROGRAM STUDI
Program Studi (PS) |
: |
Magister Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia |
Jurusan/Departemen |
: |
Pendidikan Bahasa dan Seni |
Fakultas |
: |
Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Perguruan Tinggi |
: |
Universitas Lampung |
Nomor SK Pendirian PS |
: |
SK Mendiknas RI No. 211/E/O/2011 |
Tanggal SK Pendirian PS |
: |
21 September 2011 |
Pejabat Penandatangan SK |
: |
Menteri Pendidikan Nasional RI |
Tanggal Dimulainya PS |
: |
15 Desember 2011 |
Nomor SK Izin Operasional |
: |
No. 2011/E/O/2011 |
Tanggal SK Izin Operasional |
: |
21 September 2011 |
Peringkat Nilai Akreditasi Terakhir |
: |
B |
Nomor SK BAN-PT |
: |
No. 146/SK/BAN-PT/Akred/M/V/2014 |
Alamat PS |
: |
Jl. Sumantri Brodjonegoro No. 1, Gedungmeneng, Bandarlampung 35145 |
No. Telepon PS |
: |
0721-704624 |
No. Faksimili |
: |
0721-702767 |
Laman Resmi |
: |
http://s2bind.fkip.unila.ac.id |
SEJARAH SINGKAT
Program Magister Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (MPBSI) adalah salah satu program studi pada Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni, FKIP Universitas Lampung, yang diselenggarakan berdasarkan SK Mendiknas No. 211/E/O/2011, tertanggal 21 September 2011. Dalam penyelenggaraanya, untuk pertama kalinya, terhitung mulai 1 Desember 2012, Program MPBSI dipimpin oleh Dr. Nurlaksana Eko Rusminto, M.Pd. (ketua program studi) dan Dr. Edi Suyanto, S.Pd., M.Pd. (sekretaris). Kepemimpinan tersebut didasarkan pada SK. Rektor Unila No. 774/UN26/KP/2012 untuk masa bakti 2012 sampai dengan 2016. Selanjutnya, terhitung sejak 1 November 2016 prodi MPBSI dipimpin oleh Dr. Edi Suyanto, M.Pd. untuk masa bakti 2016-2020.
Penyelenggaraan Program MPBSI bertujuan untuk menghasilkan lulusan berbasis magister (S-2) yang memiliki kompetensi di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia sehingga mampu bersaing di pasar global, selaras dengan perkembangan teknologi, budaya, dan peradaban bangsa Indonesia yang berkualitas. Selain itu, penyelenggaraan Program MPBSI juga dimaksudkan agar para lulusan (1) mampu memahami berbagai konsep kebahasaan dan kesusastraan Indonesia sebagai ilmu (science) serta mampu mengaplikasikannya, baik di tingkat satuan pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, serta lembaga terkait; (2) menguasai berbagai mazab kebahasaan (linguistik), serta mampu mengembangkannya di bidang pendidikan dan pengajaran; (3) bersikap kritis dan selektif terhadap pembaharuan pendidikan dan pengajaran, serta mampu mengaktualisasikannya, baik sebagai inisiator, pendidik, peneliti, praktisi, penikmat/pengguna, maupun pengamat di bidang kebahasaan dan kesusastraan Indonesia; (4) mampu melaksanakan fungsi-fungsi manajerial pendidikan, pengajaran, dan penelitian di bidang kebahasaan dan kesastraan Indonesia; (5) mampu melihat dengan jelas, terutama dalam penyusunan program dan strategi pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai secara komprehensif; (6) mampu mengendalikan pelaksanaan dan kontrol terhadap keefektifan pelaksanaan program maupun ketercapaian program yang direncanakan, baik secara formal maupun nonformal yang efisien dan efektif; serta (7) memiliki kompetensi dan keterampilan yang khas dalam bidang kesusastraan Indonesia, baik di latar perkuliahan maupun di masyarakat.